Senin, 18 Januari 2016

Penyembelihan Hewan

TUGAS PORTOFOLIO PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
[PENYEMBELIHAN KORBAN]


Nama : Via Oktantri
Kelas : IX B 

Ketentuan Penyembelihan Hewan

  • Pengertian Penyembelihan Hewan
Menurut bahasa menyembelih artinya baik dan suci, hewan yang disembelih sesuai dengan aturan syara’ menjadikan hewan yang disembelih itu baik dan suci serta untuk dimakan. Menyembelih menurut istilah adalah mematikan atau melenyapkan roh hewan dengan cara memotong saluran napas dan saluran makanan serta urat nadi utama di lehernya dengan alat-alat yang tajam sesuai dengan ketentuan syara’, selain tulang dan kuku agar halal dimakan.
  • Rukun dan Sayarat Penyembelihan Hewan
a. Penyembelih
  1. Beragama islam atau ahli kitab
  2. Balig dan bberakal
  3. Menyebut nama Allah Swt.
  4. Menyembelih dengan sengaja
b. Hewan yang Disembelih
    1. Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup
    2. Binatang yang akan disembelih adalah binatang yang halal, baik zat maupun cara memperolehnya
c. Alat yang Digunakan Menyembelih
    1. Benda tajam dan dapat melukai
    2. Benda tersebut terbuat dari batu, bambu, besi, dan benda logam lainnya
    3. Benda tersebut tidak terbuat dari kuku, gigi, dan atau tulang

Tata Cara Penyembelihan Hewan

a. Cara Menyembelih Binatang dengan Cara Tradisional
    1. Siapkan terlebih dahulu lubang penampung darah
    2. Siapkan terlebih dahulu peralatan yang akan digunakan untuk menyembelih
    3. Binatang yang akan disembelih dibaringkan menghadap kiblat, lambung kiri bawah
    4. Leher binatang yang akan disembelih diletakkan di atas lubang penampung darah yang telah disiapkan
    5. Kaki binatang yang akan disembelih dipegang kuat-kuat, kepalanya ditekan ke bawah
    6. Mengucap basmallah, kemudian alat penyembelihan digoreskan pada leher binatang yang disembelih
b. Cara Menyembelih Binatang secara Mekanis
    1. Mempersiapkan peralatan terlebih dahulu
    2. Memasukkan hewan ke dalam ruangan yang sudah dipenuhi gas sehingga hewan tersebut tidak sadarkan diri dan pingsan
    3. Dengan mengucap basmallah, binatang yang telah pingsan tersebut disembelih dengan alat penyembelihan yang sudah disiapkan sebelumnya,
    4. Penyembelihan binatang dengan alat mekanis dibolehkan dan halal dagingnya, asalkan memenuhi persyaratan dalam penyembelihan
c. Kewajiban dalam Menyembelih Binatang
  1. Hendaknya binatang itu dipotong/disembelih pada pangkal leher bagian bawah
  2. Yang dipotong adalah bagian tenggorokan bintang yaitu jalan pernapasan
  3. Selain tenggorokan harus juga dipotong kerongkongan yang merupakan jalan makanan
  4. Pada waktu penyembelihan harus menyebut nama Allah Swt.
d. Sunah dalam Menyembelih Binatang
    1. Binatang dihadapkan ke kiblat
    2. Menyembelih pada bagian pangkal leher binatang
    3. Menggunakan alat yang tajam agar dapat mengurangi kadar sakit
    4. Memotong dua urat yang ada di kiri kanan leher agar cepat mati
    5. Membaca basmallah
    6. Membaca selawat nabi
    7. Mempercepat proses matinya
e. Hal-hal yang Dimakruhkan ketika Menyembelih
  1. Menyebelih dengan alat tumpul
  2. Memukul binatang waktu akan menyebelih
  3. Memutuskan lehernya sebelum binatang itu benar-benar mati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar