Penerapan Ideologi pada Segi Ekonomi, Politik, dan Hukum
Pengertian Ideologi
Ideologi merupakan istilah yang berasal dari Yunani. Terdiri dari dua kata, idea dan logi. Idea artinya melihat (idean), dan logi berasal dari kata logos yang berarti pengetahuan atau teori. Dengan demikian dapat diartikan bahwa ideologi adalah hasil penemuan dalam pikiran yang berupa pengetahuan atau teori. Ideologi dapat pula diartikan sebagai suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.
Pengertian dari ideologi ini juga juga dimaknai berbeda-beda oleh beberapa pakar. Pengertian ideologi oleh para ahli diantaranya adalah:
- Karl Marx mendefinisikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
- Lanur menyatakan bahwa ideologi bisa dimasukkan dalam kategori pengetahuan yang subjektif.
- Carl J. Friederich mendefinisikan ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dikaitkan dengan tindakan.
- C.C Rodee menyatakan bahwa ideologi adalah sekumpulan gagasan yang secara logis berkaitan dan mengidentifikasikan nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi politik dan pelakunya.
Penerapan Pancasila pada Bidang Ekonomi
Dalam konsep kita, pembangunan nasional adalah pengamalan Pancasila. Pembangunan ekonomi kita pun harus berlandaskan pancasila, sebagai dasar, tujuan dan pedoman dalam penyelenggaraannya. Dengan dasar pemikiran tersebut, maka system ekonomi yang ingin kita bangun adalah sistem ekonomi Pancasila.
Sistem ekonomi diartikan sebagai kumpulan dari institusiyang terintegrasi dan berfungsi serta beroperasi sebagai suatu kesatuanuntuk mencapai suatu tujuan (ekonomi) tertentu. Institusi disini siartikan sebagai kumpulan dari norma-norma,peraturan atau cara berfikir. Dalam pengertian institusi ini juga diartikan juga termasuk institusi ekonomi seperti rumah tangga, pemerintah, kekayaan, uang, serikat pekerja dan lain-lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan sisitem ekonomi Pancasila adalah system ekonomi pasar yang terkeloladan kendali pengelolaannya adalah nilai-nilai Pancasila. Atas dasar itu , maka ekonomi Pancasila tidak semata-mata bersifat materialistis, karena berlandaskan pada keimanan dan ketaqwaan yang timbul dari pengakuan kita pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian system ekonomi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan etika, sehingga pembangunan nasional bangsa Indosesia adalah pembangunan yang berakhlak. Jika dilihat dari sila Pancasila, sila tiga dan empat maka dapat diketahui bahwa :
- Sila persatuan Indonesia mengamanatkan kesatuan ekonomi sebagai penjabaran wawasan nusantaradi bidang ekonomi. Ekonomi Pancasila dengan demikian berwawasan kebangsaan dan tetap membutuhkan sikap patriotic meskipun kegiatannya sudah mengglobal.
- Sila keempat pada Pancasila menunjukkan pandangan bangsa Indonesia mengenai kedaulatan rakyat dan bagaimana demokrasi dijalankan di Indonesia.
- Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan betapa seluruh upaya pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan.
Menurut ISEI, di dalam sistem ekonomi yang berlandaskan Demokrasi Ekonomi, usaha negara, koperasi, dan usaha swasta dapat bergerak di dalam semua bidang usaha sesuai dengan peranan dan hakikatnya masing-masing. Dalam konsep itu usaha berperan sebagai :
- Perintis di dalam penyediaan barang dan jasa di bidang-bidang produksi yang belum cukup atau kurang merangsang prakarsa dan minat penguasa swasta;
- Pengelola dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang penting bagi negara;
- Pengelola dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang mnguasai hajat hidup orang banyak;
- Imbangan bagi kekuatan pasar pengusaha swasta;
- Pelengkap penyediaan barang dan jasa yang belum cukup disediakan oleh swasta dan koperasi, dan
- Penunjang palaksanaan kebijakan negara.
Namun, yang menjadi tantangan kita sekarang adalah bagaimana membangun usaha swasta agar dapat memotori ekonomi kita dalam memasuki era perdagangan bebas. Pilar Sistem Ekonomi Pancasila meliputi:
- ekonomika etik dan ekonomika humanistik (dasar),
- nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi (cara/metode operasionalisasi), dan
- ekonomi berkeadilan sosial (tujuan).
Kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dalam bidang ekonomi cukup dikaitkan dengan pilar-pilar di atas dan juga dikaitkan dengan pertanyaan-pertanyaan dasar yang harus dipecahkan oleh sistem ekonomi apapun. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah:
- Barang dan jasa apa yang akan dihasilkan dan berapa jumlahnya;
- Bagaimana pola atau cara memproduksi barang dan jasa itu, dan;
- Untuk siapa barang tersebut dihasilkan, dan
- Bagaimana mendistribusikan barang tersebut ke masyarakat.
Rendahnya upaya dan kemamuan untuk menafsirkan Pancasila dalam bidang ekonomi yang lebih banyak berkiblat ke kapitalisme; Tidak ada keteladanan; Kebijakan pemerintah sendiri menyimpangi Pancasila; Social punishment & law enforcement yang rendah.
Langkah yang perlu dilakukan adalah perlu digalakkan kembali penanaman nilai-nilai Pancasila melalui proses pendidikan dan keteladanan. Perlu dimunculkan gerakan penyadaran agar ilmu ekonomi ini dikembangkan ke arah ekonomi yg humanistik, bukan sebaliknya mengajarkan keserakahan & mendorong persaingan yang saling mematikan utk memuaskan kepentingan sendiri . Ini dilakukan guna mengimbangi ajaran yg mengedepankan kepentingan pribadi, yang melahirkan manusia sebagai manusia ekonomi (homo ekonomikus), telah melepaskan manusia dari fitrahnya sebagai makhluk sosial (homo socius) dan mahluk beretika (homo ethicus).
Peranan Ideologi Pancasila pada Bidang Politik Hukum
Implementasi Ideologi Pancasila dalam Parpol di Indonesia Partai politik di Indonesia harus bertujuan sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945. Pedoman yang perlu dijadikan pegangan dalam kehidupan partai politik adalah :
- Mengaktualisasikan kebersamaan dalam kemajemukan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
- Penyampaian aspirasi rakyat dan segenap perilaku partai politik harus menjamin tegaknya keselarasan dan kerukunan serta budi luhur. Penyampaian aspirasi rakyat melalui partai politik harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Segenap perilaku partai politik selalu bersendi pada keputusan bersama yang mengikat dan mengandung sanksi terhadap penyimpangan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang.
- Program partai politik harus mengarah pada kokohnya Pancasila sebagai dasar negara, utuh dan kuatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berpemerintahan presidensial dan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Contoh Sikap Positif Politik Dalam bidang politik, kita harus mewujudkan perilaku, antara lain:
- Menampilkan perilaku politik sesuai Pancasila;
- Menghindari sikap dan perilaku yang memaksakan pendapat dan ingin menang sendiri;
- Penyelenggara negara dan warga negara mewujudkan nilai ke tuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, serta kerakyatan dan ke adilan dalam kehidupan sehari-hari;
- Menghindari sikap menghalang-halangi orang yang akan ber partisipai dalam kehidupan demokrasi;
- Meyakini bahwa nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai yang terbaik dan sesuai untuk bangsa Indonesia serta tidak melecehkannya.
Langkah yang dapat dilakukan untuk membudayakan nila-nilai pancasila yaitu bahwa perlu segera dikeluarkan peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar operasional pelaksanaan pendidikan Pancasila pada semua jenjang dan jenis pendidikan. Khusus untuk pendidikan tinggi, sesudah dikeluarkan UU PT No. 12 Tahun 2012 , Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan perlu segera menerbitkan peraturan perundangan yang berisi rambu-rambu perkuliahan Pancasila. Perlu disusun program aksi melaksanakan revolusi hukum Indonesia. Pemimpin negara wajib sebagai advokator Pancasila. Untuk memasyarakatkan nilai Pancasila, peserta kongres setuju membentuk Masyarakat Studi Pancasila.
Implementasi Pancasila dalam bidang politik
Derasnya arus globalisasi yang melanda berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia sehingga tidak sedikit permasalahan yang telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia, misalnya gelombang demokratisasi, hak asasi manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme. Hal demikian bisa meminggirkan pancasila dan dapat menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa.
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
Hukum adalah seperangkat peraturan tingkah laku yang berisi perintah/ anjuran, larangan, dan ada sanksi (upaya pemaksa) bagi para pelanggarnya.
Pokok-Pokok Hukum Revolusi
- revolusi hukum harus dimulai dengan identifikasi terhadap hukum-hukum yang cacat ideologis
- revolusi hukum memihak kepada rakyat dengan menekankan kepada keadilan sosial
- revolusi hukum merupakan simponi dekonstruksi dan rekonstruksi yang berjalan dalam keteraturan dan kedamaian sebagai gerakan nasional
- revolusi hukum mempunyai pentahapan.
- revolusi hukum harus mempunyai program yang jelas dan tepat
- revolusi hukum harus mempunyai soko guru dan pimpinan yang tepat, yang punya pandangan jauh ke depan, yang konsekuen, yang sanggup melaksanakan tugas-tugas revolusi sampai pada akhirnya, dan revolusi juga harus punya kader-kadernya yang tepat pengertiannya dan tinggi semangatnya.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
Segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa
Pancasila sebagai Etika Politik
Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan.
Etika politik Indonesia tertanam dalam jiwa Pancasila. Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya.
Tujuan dari Etika Politik
- Menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan,
- Rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat,
- Menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan,
- Ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang, serta
- Menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Fungsi Etika Politik
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab
Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila
- Pluralisme
- Hak Asasi Manusia
- Solidaritas Bangsa
- Demokrasi
- Keadilan Sosial
Tantangan Etika Politik
- Kemiskinan, ketidakpedulian, Korupsi dan kekerasan social.
- Ekstremisme ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.
Nilai-nilai Terkandung Dalam Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
Asas legalitas (legitimasi hukum). Di sahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokratis). Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral). Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar