MANAJEMEN KENAIKAN TARIF PAJAK, RETRIBUSI, & PDAM
Identitas Buku
|
- Judul Buku : Manajemen Kenaikan Pajak, Retribusi, dan PDAM
- Pengarang Buku : Harun, Hamrolie, H.
- Penerbit Buku : BPFE-UGM
- Tahun Terbit : 2013
- Tempat Terbit : Yogyakata
- Tebal Buku : 103 halaman
Resensi Buku
|
Buku yang berjudul Manajemen Kenaikan Tarif Pajak, Retribusi, dan PDAM ini berisi tentang pelajaran bagaimana menetapkan besarnya angka kenaikan tarif yang bisa dipertanggungjawabkan. Buku ini juga berisi pelajaran bagaimana mengukur kemampuan masyarakat dalam menanggung kenaikan tarif.
TEORI KENAIKAN PAJAK
Kenaikan tarif pajak, retribusi, dan PDAM, mempunyai tujuan agar pelayanan kepada masyarakat bisa tetap dipertahankan dengan sebaik-baiknya. Apabila kenaikan tarif tidak dilakukan, maka pelayanan kepada masyarakat akan semakin menurun. Hal tersebut dikarenakan pelayanan membutuhkan biaya. Setiap tahun biaya meningkat karena ada inflasi. Pemenuhan biaya tersebut harus dilakukan dengan cara meningkatkan tarif pajak, retrbusi dan PDAM agar pelayanan dapat berjalan dengan baik. Kenaikan biaya pelayanan karena adanya inflasi.
Inflasi adalah tingkat kenaikan harga pada umumnya untuk semua barang dan jasa. Misalnya saja diketahun tahun 2006 inflasi 10%. Maka tingkat harga tahun 2006 = (1 + 10%) x tingkat harga 2005, dan begitu selanjutnya. Kemudian dalam perhitungan inflasi tersebut terdapat istilah Eskalator Harga atau disingkat EsH. Eskalator Harga atau EsH adalah menunjukan angka, berapa kali harga tahun tertentu dibandingkan harga tahun dasarnya. Kemudian lanjut dalam pengertian Tarif Baru. Tarif baru merupakan suatu tarif pajak tertentu yang misalnya Rp 200,-. Tarif itu berlaku tahun 2001 sampai 2006 dan belum dinaikan. Jika tahun 2007 akan mengusulkan untuk menaikan tarif tersebut maka dapat dilakukan dengan cara tarif lama x eskalator harga. Tarif baru tersebut masih suatu usulan, harus dihitung dulu kemampuan masyarakat menanggung kenaikan tarif.
Setelah usulan tarif ditetapkan, ekmudian dilakukan perhitungan mengukur kemampuan masyarakat dalam menanggung kenaikan tarif tersebut. Kemampuan tersebut bisa dilihat dari pendapatan per kapita masyarakat. Cara menghitung pendapatan per kapita adalah PDRB : Jumlah Penduduk. PDRB merupakan singkatan dari Produk Domestik Regional Bruto yang artinya pendapatan dari seluruh penduduk suatu daerah tertentu selama satu tahun. PDRB dalam buku Statistik Daerah dibagi menjadi dua macam yaitu PDRB Harga Konstan dan PDRB Harga Berlaku.PDRN Harga Konstan adalah PDRB yang dinilai berdasarkan harga produk atau jasa pada tahun dasar. Tahun dasar berubah tiap 10 tahun sekali. PDRB haga konstan digunakan untuk mengukur tingkat pertumbuhan ekonomi suatu daerah dari tahun ke tahun. Sedangkan PDRB Harga Berlaku adalah PDRB yang dinilai berdasarkan harga barang dan jasa pada tahun yang besangkutan. PDRB Harga Berlaku digunakan untuk mengukur kemampuan masyarakat dalam menanggung kenaikan tarif. Karena angka PDRB ini benar-benar menunjukkan angka nominal pendapatan masyarakat yang siap untuk digunakan memenuhi kebutuhan mereka termasuk kenaikan tarif pajak dan retribusi pada tahun tertentu.
CONTOH-CONTOH KENAIKAN PAJAK
RETRIBUSI OBJEK WISATA
- Tarif lama : Rp 200,-
- Berlaku sejak tahun : 2002
- Rencana kenaikan tahun : 2007
Menghitung Eskalator Harga
Tahun
|
Inflasi
|
Eskalator Harga
|
2003
|
9,60%
|
1,10
|
2004
|
9,22%
|
1,20
|
2005
|
9,28%
|
1,30
|
2006
|
9,22%
|
1,45
|
2007
|
9,34%
|
1,55
|
Langkah Kedua
Menghitung rencana kenaikan tarif
Tarif baru = 1,55 x Rp 200,-
= Rp 310,-
Menghitung rencana kenaikan tarif
Tarif baru = 1,55 x Rp 200,-
= Rp 310,-
Langkah Ketiga
Menghitung Eksalator Pendapatan per Kapita
Menghitung Eksalator Pendapatan per Kapita
Tahun
|
Tingkat Kenaikan Pendapatan per Kapita
|
Eskalator Pendapatan per Kapita
|
2003
|
17,01%
|
1,17
|
2004
|
16,79%
|
1,37
|
2005
|
16,89%
|
1,60
|
2006
|
16,84%
|
1,87
|
2007
|
17,13%
|
2,19
|
Langkah Keempat
Mengukur kemampuan masyarakat
Mengukur kemampuan masyarakat
Tahun 2007, Ekskalator Pendapatan per Kapita > Ekskalator Harga, yaitu 2,14 > 1,55. Sehingga rencana kenaikan tarif sebesar Rp 310,- dapat diterima, berarti terjadi kenaikan 55%.
MENETAPKAN TARIF UNTUK FASILITAS BARU
Apabila pemerintah Kabupaten/Kota membangun proyek fasilitas publik seperti misalnya pasar atau terminal, maka cara menetapkan tarif baru untuk pasar atau terminal tersebut sebagai berikut, namun terlebih dahulu memahami konsep nilai waktu dari uang. Ada beberapa nilai waktu dari uang yang harus difahami, yaitu :
- Nilai Sekarang (Present Value)
Nilai sekarang digunakan untuk menghitung besarnya jumlah uang pada pemulaan periode atas dasar tingkat suku bunga tertentu dari jumlah yang akan diterima beberapa waktu kemudian.
Rumus :
Nilai Sekarang dari Annuity digunakan untuk menghitung pembayaran dengan jumlah uang tetentu selama periode tertentu dimana deretan pembayaran tersebut akan dilakukan dalam satu waktu pada permulaan periode.
Rumus :
Nilai Majemuk dari Uang digunakan untuk menghitung besarnya jumlah uang pada akhir periode atas dasar tingkat bunga tertentu dari suatu jumlah yang diterima pada awal/permulaan periode.
Rumus :
Rumus : Sn = R1 (1+i)n-1 + R2 (1+i)n-2 + R3 (1+i)n-3 dan seterusnya
Buku yang berjudul “Manajemen Kenaikan Pajak, Retribusi, dan PDAM” ini memiliki suatu kelebihan yaitu buku ini dapat membantu para anak ekonomi untuk menyelesaikan segala jenis tugas. Tidak hanya mahasiswa yang bisa mempelajari namun para dosen juga dapat menggunakannya. Selain itu, buku ini juga dapat dipinjam di perpustakaan pusat UNY sehingga tidak mengeluarkan uang untuk membacanya, cukup dengan membawa KTM saja.
- Kekurangan
Menurut saya, kekurangan buku ini terletak pada isinya. Memang isinya lengkap namun dengan istilah-itilah yang hampir sama dan hal itu dapat memungkinkan siapapun yang membaca bingung ataupun terbolak-balik.